Safety Talk Week 42 – Peningkatan Kewaspadaan Dalam Upaya Pencegahan Kecelakaan Tambang Dan Peningkatan Kinerja Keselamatan Pertambangan

Sehubungan dengan evaluasi kejadian kecelakaan tambang tahun 2023 telah terjadi beberapa jenis kasus kecelakaan tambang berakibat fatality dengan jenis kecelakaan dikelompokkan sebagai berikut :

  • Sebanyak 46,7% kasus terjadi akibat interaksi antar unit alat angkut komoditas material tambang di jalan hauling
  • Sebanyak 23,3% kasus terjadi akibat kejadian longsor di lokasi tambang terbuka
  • Sebanyak 10% kasus terjadi akibat amblas di lokasi penimbunan lumpur
  • Sebanyak 10% kasus terjadi akibat kejadian tenggelam di lokasi Pelabuhan atau jetty
  • Sebanyak 6,7% kasus terjadi akibat kejadian terbentur di lokasi konstruksi dan perbaikan pipa di
  • kolam pengendap, dan Sebanyak 3,3% kasus terjadi akibat kejadian gas beracun di lokasi tambang bawah tanah

Untuk memastikan bahwa kecelakaan yang sama tidak terjadi kembali, maka diperlukan rekan-rekan kerja untuk mememastikan terkait hal-hal sebagai berikut:

  • Dilarang melakukan pekerjaan tidak aman dengan tujuan apapun termasuk dalam rangka mengejar target produksi bulanan dan akhir tahun
  • Dilarang melakukan pekerjaan apabila kondisi area tidak aman, belum dilakukan penilaian dan pengendalian risiko, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP/JSA dan pekerja tidak menggunakan alat keselamatan serta pekerja belum memahami bahaya pekerjaan
  • Setiap pekerja, pengawas operasional, dan pengawas teknik, baik untuk Pekerja baru, Pekerja untuk tugas baru, untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi bahaya pekerjaan yang ditugaskan kepadanya
  • Setiap pekerja, pengawas operasional, dan pengawas teknik, baik untuk Pekerja baru, Pekerja untuk tugas baru, untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk menghadapi bahaya pekerjaan yang ditugaskan kepadanya
  • Memastikan kondisi jalan yang memadai dan aman untuk operasional pengangkutan memperhatikan kemiringan jalan sesuai spesifikasi alat, menghilangkan kondisi blind spot, dan melakukan perawatan kondisi permukaan jalan yang bergelombang
  • Lampu penerangan yang memadai untuk menunjang operasional di malam hari atau berkurangnya penglihatan pada cuaca buruk
  • Menjamin kestabilan lereng penambangan, penimbunan, dan lokasi fasilitas lainnya telah diperhitungkan dalam perencanaan tambang
  • Melaksanakan pemantauan kestabilan lereng
  • Dilarang melakukan penambangan secara undercutting
  • Melaksanakan manajemen risiko untuk bekerja di area pelabuhan, jetty atau area perairan lainnya di wilayah operasi.
  • Pengawas dan semua pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan merupakan tugas dan tanggung jawabnya
  • Setiap pekerja wajib melakukan komunikasi dan koordinasi antar tim yang bekerja
  • Menyediakan personil sesuai dengan kebutuhan operasional dan kompetensi
  • Membuat daftar periksa yang pasti dan terukur untuk pemeriksaan rutin sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan
  • Melakukan penilaian dan pengelolaan tingkat kelelahan pada Pekerja sebelum awal gilir kerja (shift)dan saat pekerjaan berlangsung
  • Menegakkan aturan internal Keselamatan Pertambangan Perusahaan; dan Meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan yang sedang dilakukan dan terhadap mitra kerja yang bekerja (kontraktor dan subkontraktor).

Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian, serta untuk disosialisasikan, dipedomani dan dilaksanakan oleh Saudara bersama para Penanggung Jawab Operasional (PJO), Pengawas dan semua pekerja

Share your love
Adros Restu Kristanto
Adros Restu Kristanto

Constantly challenge yourself

Articles: 38